KUA CAMPAKA PURWAKARTA

Jalan Raya Sadang Subang Nomor 6 Cikumpay Campaka Purwakarta

Full width home advertisement

Berita

Post Page Advertisement [Top]

 



Prosedur Menikah di Masa Pandemi Covid-19

Menikah di tengah wabah virus corona pada saat ini tentunya dilakukan dengan cara yang berbeda dari yang biasa. Terdapat prosedur yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama untuk ditaati agar mencegah penyebaran Covid-19. Berikut adalah tata cara menikah di tengah Covid-19 sesuai dengan Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19 pada 10 Juni 2020.

Pernikahan di KUA


Pencatatan pernikahan di KUA kecamatan bisa dilakukan setiap hari kerja sesuai dengan jadwal pelayanan KUA di daerah setempat.

Cara Daftar Nikah di Masa Pandemi


Selain berkunjung langsung ke KUA kecamatan, kamu juga bisa mendaftarkan pernikahanmu melalui situs Simkah.kemenag.go.id atau menghubungi via telepon maupun email KUA terkait.

Akad Nikah di Masa Pandemi


Jika melakukan akad nikah di KUA, pastikan kamu mengacu pada prosedur protokol kesehatan dan mengurangi kontak fisik sebisa mungkin dengan petugas KUA. Jika akad nikah dilakukan di rumah maupun kantor KUA hanya boleh terdiri maksimal 10 orang. Namun jika akad dilakukan di masjid atau gedung petemuan, maksimal yang hadir 20 persen dari kapasitas ruangan di mana paling banyak hanya diperbolehkan 30 orang.

Gunakan selalu masker dan sediakan hand sanitizer baik itu untuk kedua mempelai atau siapapun yang hadir. Jika perlu, lakukan rapid test untuk memastikan akan nikah dan resepsi dapat berlangsung dengan lancar dan tidak menyebabkan kluster penularan virus Covid-19.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]

| Designed by Colorlib