Persyaratan Dokumen untuk Daftar Nikah Online
Nah, sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, ada beberapa persyaratan dokumen yang perlu dipersiapkan agar bisa mendaftarkan pernikahan di KUA, termasuk secara online. Berikut daftar lengkapnya.
- N1 - Surat Pengantar Nikah (didapat dari Kelurahan/Desa)
- N3 - Surat Persetujuan Mempelai
- N5 - Surat Izin Orang Tua (jika calon pengantin berusia di bawah 21 tahun)
- Surat Akta Cerai (jika calon pengantin sudah cerai)
- Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)
- Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
- Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
- Calon suami berusia kurang dari 19 tahun
- Calon istri berusia kurang dari 19 tahun
- Izin poligami
- Izin dari Kedutaan Besar untuk Warga Negara Asing (WNA)
- Fotocopy Identitas Diri (KTP)
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Akta Lahir
- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika pernikahan dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)
- Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
- Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
Cara Daftar Nikah Online
Nah, supaya kamu nggak bingung dengan cara daftar nikah online, langsung saja ikuti langkah-langkahnya di bawah ini.
- Buka aplikasi browserdi perangkatmu, lalu ketik alamat https://simkah.kemenag.go.id/ pada address bar, dan klik Enter.
- Scroll sedikit ke bagian bawah hingga kamu menemukan pilihan Daftar Nikah, dan klik pada tombol Daftar.
- Kamu akan otomatis diarahkan ke portal Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI. Selanjutnya, isi data tempat pelaksanaan akad nikah mulai dari provinsi hingga tanggal nikah.
- Jika di langkah sebelumnya kamu memilih lokasi akad nikah di luar KUA, maka pada langkah ini kamu perlu mengisi dengan detail lokasi pelaksanaan akad nikah.
- Scroll ke bawah, maka kamu akan menemukan data calon suami, calon istri, dan checklist dokumen yang harus kamu isi. Pada langkah ini, kamu juga perlu upload foto calon suami atau calon istri. Pastikan warna background-nya biru.
- Jika semua data sudah kamu isi, maka bukti pendaftaran akan terlampir.
Itu dia cara daftar nikah online yang sangat memudahkan para calon pengantin di masa pandemi seperti saat ini. Melalui cara tersebut, mereka hanya perlu mengisi data-data yang diperlukan di website yang sudah tersedia.
Dengan demikian, selain bisa menekan angka penularan virus Corona, cara ini juga efisien untuk mengurus keperluan administrasi yang biasanya membutuhkan proses yang ribet.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar